24 Santri Laki laki Dic4buli 2 Guru Pesantren di Padang Lawas


Dua guru salah satu pesantren di Padang Lawas, berinisial SD (30) dan MS (26) ditangkap Polisi karena diduga mencabuli 24 santri laki-laki.

Keduanya diduga melecehkan para santri laki-laki dengan cara meraba, mencium hingga menghisap kemaluan para korban.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung mengatakan, dua guru pondok pesantren itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak kemarin atau beberapa jam setelah dilaporkan orang tua korban.

"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku,"kata AKP Hitler Hutagalung, Senin (6/3/2023).

Polisi membeberkan puluhan santri ini dicabuli berulang kali sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini.

Merasa trauma mereka mengadu ke orangtuanya. Pada Minggu siang 5 Maret barulah orang tua melaporkan dua guru pondok pesantren itu ke Polisi.


"Anak-anak masih menetap di pesantren dan terduga pelaku langsung diamankan."

Modus Pelaku Cabuli Santri

Sat Reskrim Polres Padang Lawas membeberkan modus dua guru pondok pesantren di Padang Lawas berinisial SD (30) dan MS (26) mencabuli 24 santrinya.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung mengatakan, saat beraksi, dua guru ini berpura-pura minta dipijit.

Mereka memanggil santri ke sebuah pondok lalu melakukan aksi bejatnya dengan cara meraba, mencium hingga menghisap kemaluan para korban.

Bahkan, dua guru ini langsung mendatangi santrinya ke kamarnya.

"Modusnya minta pijit ke santri, dipanggil ke pondok. Tetapi kadang pun didatangi langsung santrinya,"kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung, Senin (6/3/2023).

Polisi menjelaskan saat ini dua guru pondok pesantren di Padang Lawas sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pengakuan mereka, 24 santri dicabuli berulang kali sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini.

Merasa trauma mereka mengadu ke orangtuanya. Pada Minggu siang 5 Maret barulah orang tua melaporkan dua guru pondok pesantren itu ke Polisi dan beberapa saat Polisi langsung menangkap keduanya.

Atas perbuatannya dua pelaku terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

"Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B,e dan G undang-undang RI nomor 13 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun,"ucapnya.


Sumber berita :

Comments

Popular posts from this blog

Putri Sulung Ferdy Sambo Nekat Akhiri Hidup Gegara Depresi sang Ayah Dihukum M4ti, Benarkah?

Viral Suami Buang Istri ke Laut saat Berada di Kapal yang Menyebrang dari Merak ke Bakauheni

Bayi Baru Lahir Sebut Nama ALLAH Berkali-Kali Tanpa Henti.. Gempar Satu RS, Semua Berlari Untuk Melihat.. Lihat Apa Yang Terjadi Selepas Itu